Rabu, 16 November 2011

Perbedaan antara PBP (Pay Back Period) dengan BEP (Break Even Point)

PBP (Pay Back Period atau lama pengembalian modal) adalah jangka waktu tertentu yang menunjukkan terjadinya arus penerimaan (cash in flows) yang secara kuantitatif sama dengan jumlah investasi dalam bentuk present value. Kelayakan proyek dari adanya PBP ini adalah jika nilai PBP lebih pendek dari waktu yang disyaratkan, sedangkan apabila PBP lebih lama dari yang disyaratkan, maka proyek tidak layak. BEP (Break Event Point) adalah suatu keadaan dimana dalam suatu operasi perusahaan tidak mendapat untung maupun rugi/impas (penghasilan = total biaya).

            PBP dan BEP sama-sama digunakan untuk menghitung seberapa cepat waktu yang dibutuhkan proyek untuk mengembalikan investasi. Perbedaan antara PBP dan BEP adalah PBP hanya digunakan untuk mengetahui berapa lama proyek dapat mengembalikan investasi, sedangkan BEP digunakan untuk mengetahui berapa lama proyek dapat mengembalikan investasi dan biaya operasi. Pada usaha jasa atau manufaktur BEP bermanfaat untuk alat perencanaan untuk hasilkan laba, memberikan informasi mengenai berbagai tingkat volume penjualan, serta hubungannya dengan kemungkinan memperoleh laba menurut tingkat penjualan yang bersangkutan, mengevaluasi laba dari perusahaan secara keseluruhan, dan mengganti sistem laporan yang tebal dengan grafik yang mudah dibaca dan dimengerti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar